News
Loading...

Prosedur Mendapatkan SIM


Asuransi mobil banyak menjadi andalan para pemilik kendaraan roda empat karena mampu mengatasi kekhawatiran secara finansial atas kemungkinan risiko yang mereka alami. Memiliki mobil menuntut tanggung jawab yang tinggi, tidak hanya mengenai perawatan dan perbaikan belaka, risiko seperti kecelakaan, benturan, bahkan menabrak orang pun perlu diperhitungkan. Untuk mengurangi segala akibat dari risiko-risiko yang akan ditimbulkan secara finansial tersebut, mobil Anda perlu dilindungi oleh asuransi. Sedangkan untuk mengurangi risiko kecelakaan misalnya menabrak orang, Anda perlu meningkatkan keterampilan Anda, khususnya mengemudi.

Banyak kursus mengemudi yang terdapat di berbagai kota. Anda bisa mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) ketika Anda menyelesaikan semua materi di tempat kursus tersebut. Jika Anda sudah mahir mengendarai mobil tetapi belum memiliki SIM dan bingung karena tidak mengerti prosedur dalam mendapatkan SIM, Anda perlu mencermati tips mengenai tahapan-tahapannya berikut ini.
  • Persiapkan diri Anda untuk mengikuti ujian tertulis dan ujian praktek. Pelajarilah di internet mengenai materi-materi yang akan diujikan kepada Anda.
  • Agar bisa memiliki SIM, Anda perlu mempersiapkan diri dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres), antara lain: Anda harus berumur minimal 17 tahun, menyiapkan KTP asli dan 1 lembar fotokopi KTP yang sesuai dengan wilayah Polres yang Anda datangi, membayar sejumlah biaya administrasi untuk pembuatan SIM, menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter Anda atau pun dari dokter Polri dan surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh psikolog.
  • Lakukanlah registrasi dengan cara mengisi formulir pembuatan SIM.
  • Ikutilah ujian teori dan ujian praktek I & II.
  • Jika Anda lulus semua ujian, Anda akan difoto, diambil sidik jari, dan tanda tangan.
  • Anda pun akhirnya memiliki SIM A!
  • Jika Anda telah memiliki SIM A dan ingin memiliki SIM A Umum, Anda setidaknya harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.
  • Lakukanlah perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Walaupun Anda telah mengantongi SIM, Anda sebaiknya selalu mengemudi dengan cara aman dan hati-hati. Utamakan keselamatan diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda, serta asuransikan mobil Anda dengan asuransi mobil terbaik.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar :

  1. Kalo semua orang indo mengikuti prosedur diatas pastilah lalu lintas di indo bakal lebih tertib. Namun sayangny ahampir semua yang saat ini punya sim, memperoleh dengan cara-cara instant. CMIIW

    sandal birkenstock terkini | fenomena siang dan malam 24 jam di Kutub

    BalasHapus
  2. Betul om, mental bangsa sebenarnya jadi PR utama pemimpin bangsa ini. Harus restorasi secara menyeluruh kalo mau tertib.
    Reksadana Online

    BalasHapus