News
Loading...

Premi Asuransi All Risk

Ketentuan Premi Asuransi All Risk Di Autocilin
Asuransi All Risk
Autocillin merupakan produk asuransi mobil yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi ternama Adira Insurance yang menyediakan jaminan perlindungan atas segala jenis kerugian yang mobil anda derita berupa kerusakan akibat kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian. Asuransi Autocillin memiliki dua jenis perlindungan yaitu asuransi all risk dan asuransi toal loss only. 

Pada kesempatan ini, kita hanya akan membahas mengenai asuransi all risk khususnya untuk besarnya premi asuransi yang ditetapkan oleh Autocillin untuk jenis perlindunga all risk tersebut. Asuransi all risk Autocillin adalah asuransi yang akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. 

Dibandingkan dengan asuransi TLO, maka asuransi all risk tersebut preminya jauh lebih besar karena jenis perlindungannya pun jauh lebih comprehensive. Pilihan polis akan dikembalikan kepada anda, apakah anda akan memilih asuransi all risk yang akan melindungi kendaraan anda secara total atau menyeluruh atau anda akan memilih asuransi TLO yang hanya menyediakan perlindungan atas sebagian kerugian yang kendaraan anda alami. Dalam hal ini, disarankan anda untuk memilih asuransi all risk mengingat perlindungannya yang menyeluruh sehingga anda akan lebih nyaman saat menggunakan kendaraan.

Berikut ini akan diinformasikan mengenai besarnya premi yang akan dibebankan kepada para nasabah untuk jenis asuransi all risk Autocillin. Adapun beberapa tarif premi asuransi all risk Autocillin tersebut adalah sebagai berikut :

Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)

Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 - 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)

Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)

Untuk semua jenis truk, besarnya premi asuransi all risk yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar