News
Loading...

Berita Politik Internasional Jenderal Filipina Dihukum 20 Tahun

Berita politik internasional hari ini, seorang pensiunan jenderal Filipina dijatuhi hukuman penjara 20 tahun karena terbukti bersalah terlibat dalam penculikan dua pegiat yang dituduh terlihat kelompok perlawanan komunis pada 2006. Jovito Palparan, atau dikenal dengan nama "Penjagal" di kalangan kelompok sayap kiri karena taktik brutal terhadap gerilyawan komunis, dinyatakan bersalah menculik oleh pengadilan provinsi Bulacan. Palparan dan tiga mantan perwira dituduh menculik dua mahasiswa pada 2006 karena diduga terlibat dengan kelompok-kelompok komunis. Nasib kedua mahasiswi ini masih belum diketahui hingga kini, tentunya semua informasi ini banyak di bahas di Media dan Berita Politik Internasional.

Matamatapolitik.com mengabarkan pengadilan memutuskan keterangan saksi bahwa kedua mahasiswa itu terlihat di satu kamp militer sedang disiksa merupakan kesaksian yang "kredibel". Salah seorang saksi mengatakan bahwa kedua mahasiswi itu mengaku diperkosa. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Palparan menjadi dalang pembunuhan anggota sayap kiri ketika dia menjadi perwira tertinggi yang menangani perang melawan gerilyawan komunis di wilayah pedesaan Filipina. Saat itu Filipina diperintah oleh Presiden Gloria Arroyo.

"Dia memiliki pandangan sama dengan anak buahnya untuk mengusir musuh negara...yang mereka pandang pantas dihilangkan dari muka bumi dengan segala cara," bunyi putusan pengadilan yang dibacakan, Senin (17/9).

Palparan menyangkal dakwaan itu dan menyebut hakim "bodoh" ketika keputusan tersebut dibacakan. Satu komisi pemerintah yang menyelidiki pembunuhan politik mengatakan pada 2007 bahwa Palparan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan "musuh negara". Dia bersembunyi pada 2011 setelah didakwa kasus pembunuhan kedua mahasiswi itu namun berhasil ditangkap pada 2014.

Militer Filipina dituduh melakukan pembunuhan lawan-lawan berita politik internasional di luar jalur hukum. Pemberontakan kubu komunis di Filipina sudah berlangsung 49 tahun dan merupakan salah satu pemberontakan paling lama di Asia. Pemerintah negara itu menyebutkan 30 ribu warga tewas akibat konflik dengan pemberontak komunis. Human Rights Watch mengatakan keputusan pengadilan terhadap Palparan merupakan "pukulan keras" terhadap "budaya mengampuni" negara itu yang menyebabkan tokoh-tokoh bisa melakukan kejahatan tanpa takut dihukum.

Christina Palabay, sekjen kelompok HAM Karapatan, mengatakan hukuman itu menjadi peringatan bagi tentara terkait dengan kebijakan Presiden Rodrigo Duterte dalam memerangi narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.

"Keputusan ini mengirim pesan kuat bagi tentara bahwa mereka tidak bisa bertindak semena-mena. Jadi dengan Duterte melaksanakan strategi Palparan 2.0, saya khawatir dia akan mengampuni (Palparan)," kata Palabay yang menjadi berita politik internasional.

Namun, matamatapolitik menangkap bahwa juru bicara Duterte mengatakan pemerintah menghormati keputusan hakim itu dan ingin keadilan bagi korban.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar